Categories: EkonomiPontianak

Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti, Dilengkapi Fitur Virtual Account, QRIS dan ID Billing

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan, termasuk dalam hal pembayaran retribusi daerah yang merupakan salah satu penunjang perekonomian Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa.

Guna memudahkan masyarakat dalam pembayarannya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD. Secara simbolis aplikasi ini diluncurkan pada Senin (25/07/2022), di Ruang Pontive Center.

Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan OJK. 

“Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar,” ujarnya usai meresmikan.

Edi menerangkan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan. 

“Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, kedepannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga segala bentuk transaksi.

“Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Ia juga meminta adanya dukungan berbagai pihak terkait implementasi penggunaan ePonti di lapangan.

“Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD,” pungkasnya.

Sebelum dijelaskan, bahwa ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

8 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

8 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

8 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

8 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

8 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

21 hours ago