Categories: EkonomiPontianak

Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti, Dilengkapi Fitur Virtual Account, QRIS dan ID Billing

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan, termasuk dalam hal pembayaran retribusi daerah yang merupakan salah satu penunjang perekonomian Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa.

Guna memudahkan masyarakat dalam pembayarannya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD. Secara simbolis aplikasi ini diluncurkan pada Senin (25/07/2022), di Ruang Pontive Center.

Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan OJK. 

“Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar,” ujarnya usai meresmikan.

Edi menerangkan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan. 

“Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, kedepannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga segala bentuk transaksi.

“Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Ia juga meminta adanya dukungan berbagai pihak terkait implementasi penggunaan ePonti di lapangan.

“Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD,” pungkasnya.

Sebelum dijelaskan, bahwa ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Lampu Runway Bandara Supadio Sempat Padam, Penerbangan Sejumlah Maskapai Kini Kembali Normal

KalbarOnline, Pontianak - Bandara Supadio telah kembali beroperasi usai sejumlah penerbangan baik itu kedatangan maupun…

13 mins ago

Tali Layang Lukai Wajah Pengendara Motor Saat Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pengendara motor menjadi korban tali layang saat melintas di Duplikasi Jembatan…

16 mins ago

Di Kabupaten Bandung, Menteri AHY “Ngariung” Bagikan Sertifikat ke Warga

KalbarOnline, Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

37 mins ago

Kata Rita Soal Temuan BPK

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita menjelaskan…

43 mins ago

Lapangan Keboen Sajoek PSP Akan Direnovasi Bulan Juli

KalbarOnline, Pontianak – Kabar baik untuk pecinta sepakbola Kota Pontianak. Lapangan bola bersejarah, Keboen Sajoek…

1 hour ago

Pemprov Kalbar Siapkan 30 Ekor Sapi Kurban Idul Adha 1445 H

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyiapkan sekitar 30 ekor sapi…

1 hour ago