Polisi Ketapang Bekuk DPO Kasus Penggelapan Mobil Polres Sukoharjo

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi bersama Satreskrim Polres Ketapang mengamankan seorang pria bernama Yosef Soter (44) warga Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Rabu (20/7/2022).

Yosef Soter merupakan DPO Polsek Grogol jajaran Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah dalam kasus penggelapan satu unit mobil. Yosef Soter diamankan di lokasi kebun kelapa sawit tak jauh dari kediamannya setelah buron sejak juni lalu.

Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Srimarjana mengatakan kalau penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan hasil koordinasi antra Polsek Grogol jajaran Polres Sukoharjo dengan Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Bupati, Kapolres dan Dandim Kompak Wujudkan Ketapang Tentram Jelang Nataru

“Polsek Grogol jajaran Polres Sukoharjo Polda Jawa Tengah, sebelumnya telah berhasil mengamankan tersangka lainnya dan berdasarkan hasil penyidikan mengarah kepada saudara Yosep Soter ini,” kata Iptu Srimarjana, Kamis (21/7/2022).

Iptu Srimarjana menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Ketapang dan anggota Polsek Tumbang Titi mengamankan tersangka pada saat tersangka sedang bekerja di tempat penyedotan pasir miliknya di lahan yang masuk areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Baca Juga :  Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

“Pada saat diamankan tersangka bersikap kooperatif dan dalam keadaan sehat. Tidak ada perlawanan sedikitpun,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka di ke tahu kalau unit mobil tersebut telah diubah nomor polisinya dan telah berpindah tangan ke seorang warga di Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.

“Kemudian tersangka dikawal ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan memberitahukan pihak keluarganya. Selanjutnya dibawa ke kantor Polres Ketapang untuk diamankan dan dimintai keterangan,” tutupnya. (Adi LC)

Comment