Tim Penyidik Bea Cukai Kalbagbar Akui Kesulitan Bongkar Jaringan Miras Internasional

KalbarOnline, Pontianak – Tim penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengakui kesulitan mengungkap pemilik 13.260 botol minuman keras (miras) selundupan dari Malaysia. Saat ini, penyidik hanya menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka.

“Ini berbicara jaringan, sangat piawai dan terputus,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin, Rabu (20/07/2022). 

Selain kedua sopir, terang Mujahidin, pihaknya sudah mengantongi identitas sosok pemesan kontainer, namun hingga sekarang belum ditangkap. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya akan memasukkan sosok tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Pemanggilan sudah kita lakukan, di rumahnya hanya ada anak dan istrinya. Seharusnya, dia ini yang tahu siapa pemilik dan pemesan miras tersebut,” ucap Mujahidin.

Tangkapan 13 Ribu Miras

Sebelumnya, seperti yang telah diulas oleh media ini, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kalbagbar dan Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 13.260 botol miras ilegal dengan berbagai merek asal Malaysia.

Minol itu diselundupkan melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan satu buah kontainer dan dua unit truk.

Baca Juga :  Salut! Bersama Bea Cukai, Lantamal XII Kembali Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Botol Miras Asal Luar Negeri

“Tim pada tanggal 26 Juni 2022, berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” terang Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, dalam konferensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak, Senin (27/06/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal Ahmadi turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta pihak dari Bea Cukai Kalbar.

“Saat itu tim (sekaligus) mengamankan 3 orang supir–yang saat ini (sudah) diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan, miras ilegal yang berhasil diamankan itu memiliki kadar alkohol mencapai 40%.

“Dengan harga per-botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per-botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar,” ujarnya.

Kronologis Pengungkapan 

Ahmadi juga menjelaskan, upaya penggagalan ini bermula tim gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya upaya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Inpres, Satgas Covid-19: Bukti Keseriusan Pemerintah

“Dari hasil pemeriksaan, direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” katanya.

Adapun modus pengiriman miras ini dilakukan dengan cara pemindahan berulang-ulang, agar tak ketahuan. Pertama, setelah masuk dari perbatasan, minol-minol ini kemudian dimasukkan ke gudang-gudang penyimpanan, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah.

“Disana (dari Mempawah), miras itu dimuat kembali ke kontainer,” jelas Ahmadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan menambahkan, bahwa dengan masuknya minol tanpa izin itu, maka secara langsung membuat negara dirugikan.

“Barang-barang ini sudah melanggar undang-undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dengan pita cukai,” katanya.

Terkait dengan para sopir yang diamankan, sejauh ini Iwan menyampaikan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Bila dalam proses penyelidikan telah selesai dan telah ada ketetapan dari pengadilan maka seluruh minuman keras yang diamankan akan dimusnahkan,” pungkasnya. (Jau)

Comment