Untuk Kemudahan dan Jaminan Keamanan, Bank Kalbar Cabang Putussibau Teken MoU dengan Bapenda Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Untuk memudahkan bertransaksi serta menjamin keamanan nasabah dalam pembayaran uang dengan aplikasi QRIS, Bank Kalbar Cabang Putussibau melakukan penekenan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu, di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis (14/07/2022).

Pemimpin Bank Kalbar Cabang Putussibau, Sabirin yang ditemui KalbarOnline.com menyampaikan, bahwa keutamaan dari aplikasi QRIS yakni untuk memudahkan dan menjamin keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi non  tunai serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk kepentingan Daerah Kapuas Hulu sendiri.

“Jadi nasabah tidak repot-repot lagi membawa uang, hanya dengan QRIS ini memudahkan nasabah dan masyarakat mudah membayar biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tekan Prevalensi Stunting ke Angka 17 Persen, PKK Kalbar Teken MoU bersama Organisasi Wanita dan Istri Forkopimda

“Ada dua keuntungan dari QRIS ini yaitu keamanan terjamin dan biaya lebih murah serta bebas biaya admin pajak,” ungkap  Sabirin.

Sabirin menyebutkan, Bank Kalbar Cabang Putussibau sudah menjangkau ke 104 nasabah seperti pedagang, UMKM, apotek, rumah makan dan disemua lini terakses QRIS.

“Kita juga akan bekerjasama dengan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau,” kata Sabirin.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri, pelayanan QRIS terbagi dua, yakni di Bank Kalbar Cabang Putussibau dan Bank Kalbar Cabang Semitau. 

Baca Juga :  Pemda Kalbar Teken MoU bersama APH Terkait Proses Aduan Masyarakat Soal Proyek Bermasalah

Alhamdulilah, Bank Kalbar Cabang Putussibau mencakup atau menjangkau  dari Putussibau Utara, Putussibau Selatan,  Batang Lupar Lanjak, Bunut Hulu, Pengkadan, Bunut Hilir, Embaloh Hilir, Kalis, Mentebah maupun Kecamatan lainya” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kapuas Hulu, Agus Turmandi menyambut baik MoU yang telah dilakukan ini. Dimana melalui MoU ini juga dapat berdampak pada peningkatan distribusi Pajak Daerah.

“Karena Badan Pemeriksa Keuangan menganjurkan untuk transaksi non  tunai kepada wajib pajak. Dan dari ketentuan Bank Indonesia meminta Pemerintah Daerah untuk mendukung serta  berpartisipasi,” pungkas Agus Turmandi. (Ishaq)

Comment