Bersama Imigrasi, Polres Kapuas Hulu Kirim 28 PMI Non Prosedural ke BP2MI Pontianak

KalbarOnline, Putussibau – Dari PLBN Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau memberangkatkan sebanyak 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Pontianak untuk diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Rabu (13/07/2022).

Dalam proses pemberangkatan tersebut, dari perwakilan Polres Kapuas Hulu diantaranya Kasat Binmas, Kompol Salmansyah, Kasat Reskrim, Iptu Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas, Iptu Jaspian.

Dalam keterangan persnya, Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu menyatakan, 28 PMI non prosedural ini sebelumnya diamankan oleh Pam Perbatasan dari Yon Arm 19 Bogani, yang bertugas wilayah Kecamatan Puring Kencana.

“Mereka diamankan pada saat melintas di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB malam,” kata Kompol Salmansyah.

Dijelaskannya, kalau dari 28 orang PMI non prosedural ini kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka diserahkan ke BP2MI di Pontianak, untuk kemudian dipulangkan ke tempat daerah asalnya. Namun diantara 28 orang ini ada yang belum diberangkatkan, demi penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Apresiasi Pemda yang Mampu Tekan Angka Inflasi

“Kita harapkan kedepannya tidak ada lagi warga kita yang pergi ke negara Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi keimigrasian, karena resiko akan berhadapan dengan pihak petugas pengamanan di perbatasan, sebab melanggar hukum,” ungkapnya.

Pihak Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau memberikan arahan kepada 28 PMI non prosedural sebelum mereka diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan ke BP2MI Pontianak, Rabu (13/07/2022). (Foto: Istimewa)
Pihak Polres Kapuas Hulu bersama Imigrasi Putussibau memberikan arahan kepada 28 PMI non prosedural sebelum mereka diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan ke BP2MI Pontianak, Rabu (13/07/2022). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial NGR, dimana ia berperan dalam memfasilitasi atau memberikan pelayanan terhadap penempatan para PMI non prosedural tersebut.

“Dimana tersangka menyediakan dua unit dump truk, dan juga menjadi petunjuk jalan tak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu untuk PMI non prosedural, untuk menyeberang ke daerah Batu Lintang Sarawak Negara Malaysia,” beber IPTU Indrawan Wira Saputra.

Baca Juga :  Muhammadiyah: 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021

Dijelaskan IPTU Indrawan pula, bahwa tersangka juga telah menarik biaya ke PMI non prosedural itu sebesar masing-masing Rp 500 ribu. 

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan sesegera mungkin untuk menyerahkan berkas kepada JPU,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini, seperti dua unit dump truk, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, dan uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” terang IPTU Indrawan.

“Dimana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” sambungnya. (Ishaq)

Comment