KalbarOnline, Pontianak – Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terutama yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat wajib mematuhi aturan yang menjadi syarat terbaru dalam penerbangan.
Kebijakan ini berlaku bagi para penumpang pesawat yang hendak masuk atau keluar Kalbar.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022, tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Edaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat 4 poin dalam SE tersebut di antaranya sebagai berikut:
“Ingat, pandemi belum berakhir,” kata Hary Agung.
Hary Agung juga mengimbau masyarakat Kalbar untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan segera melakukan vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment