Polda Kalbar Amankan Sabu 2 Kg dari Dalam Panci

KalbarOnline, Pontianak – Dit Resnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AI berikut barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram yang disimpan di dalam panci, di Jalan Swadaya Pal IX Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (29/06/2022).

Dir Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, penangkapan terhadap pria berusia 28 tahun itu berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Pengungkapan kasus ini pun berawal dari laporan dari masyarakat  tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Kubu Raya. 

Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh Tim IT dan Lidik Subdit 1 didukung anggota BNN serta Bea Cukai Kalbar.

Baca Juga :  Miris, Narkoba di Ketapang Sudah Mengkhawatirkan, Sekda: Pemkab All Out

“Setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan berhasil menangkap seorang Pria berinisial AI,” katanya, Jumat (01/07/2022).

Lebih lanjut diterangkan Yohanes, pelaku AI ditangkap ketika sedang mengendarai Motor Honda Scoopy warna hitam merah (KB 2667 OQ) di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

“Saat digeledah ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang berisi 1 buah Panci Aluminium yang didalamnya berisi 1 bungkus besar plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” papar Yohanes.

Dari temuan itu, pukul 15.20 WIB, tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan satu rumah di Jalan Tritura Gang Angket Kel Dalam Bugis Kec Pontianak Timur.

Baca Juga :  Suasana Ramadhan, Kapolda Kalbar Minta Warga Berperan Jadi Pendingin Suasana Pasca Pemilu 2019

“Di rumah itu, tim gabungan mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0.50 gram,” terangnya.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni kurang lebih (±) 2.052 gram atau 2,05 Kg, satu unit motor matic Honda Scoopy dan satu unit HP,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui AI merupakan warga Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tuntas Yohanes. (Jau)

Comment