KDRT di Sambas, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Sadis

KalbarOnline, Sambas – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan hilangnya nyawa, terjadi di Kabupaten Sambas. Dimana Ameng (28 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, RS (25 tahun), secara sadis.

RS ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan kondisi luka robek dan usus perut keluar, di dapur rumahnya di Dusun Aping, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Kamis (30/06/2022) sore.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kapolsek Sajingan Besar, IPTU Rio Charles Hutahaean membenarkan. Dimana kejadian ini dilaporkan oleh adik kandung RS ke Polsek Sajingan Besar pada hari yang sama.

Sebagaimana keterangan dari adik korban, runtutan pra peristiwa tak berperikemanusaiaan tersebut dimulai pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Saat itu, pelapor yang sedang berada di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, mendadak dihubungi oleh kakaknya RS (korban) melalui aplikasi WhatsApp, agar menjemput RS dari rumahnya di Dusun Aping untuk dibawa ke Kecamatan Subah Kamis besok. Alhasil permintaan itu pun disanggupi sang adik.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

Hingga keesokan harinya, pelapor datang ke rumah RS bertujuan untuk menjemputnya. Namun tujuan tersebut berubah, saat pelapor melihat banyak orang dan petugas kepolisian di rumah RS. 

“Setelah mengetahui kondisi RS yang meninggal dengan keadaan luka parah, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

“Yang mana di dalam rumah tersebut, ditemukan RS (sudah) terbaring di lantai dapur rumahnya sendiri dan telah meninggal dunia. Pada bagian perut sebelah kanan RS terdapat luka robek dan usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur rumah RS,” terang IPTU Rio.

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihak Polsek Sajingan Besar langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor. Alhasil, terlapor berhasil ditangkap dan harus dilakukan pengecekan kesehatan. Mengingat sebelumnya, terlapor sempat berusaha untuk bunuh diri setelah melakukan aksi kejinya itu.

Baca Juga :  Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

“Terlapor (Ameng) mencoba melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun dan menyayat kedua tangannya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut terlapor dikenakan pasal dengan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 bilah potongan gagang pisau dan mata pisau (pisau keadaan patah), 1 buah talenan kayu, 1 buah palu besi, 1 botol kecil cairan racun, 1 buah gelas yang berisi sisa minuman kopi dan pakaian korban,” tutup IPTU Rio. (Jau)

Comment