Tiga Kawanan Pencuri Motor di Jalan Martadinata Dibekuk Polresta Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Tiga orang kawanan pencuri motor yang beraksi di Gang Pakis, Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Pontianak.

Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial ZF alias Zaki, RA alias Fares dan MA alias Agil. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya motor miliknya, yang tengah terparkir di teras depan rumah.

Dari laporan korban, penyelidikan terhadap pelaku pencurian kemudian dilakukan. Pada Senin pagi 27 Juni, didapat informasi jika ada seseorang diduga membawa dan menggunakan motor hasil curian itu,” terang Indra kepada awak media, Rabu (29/06/2022).

Baca Juga :  Polresta Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Siswi SMP

Dari informasi tersebut, personel jajaran Polresta Pontianak pun langsung melakukan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Di situ, pelaku atas nama Agil berhasil ditangkap, dan dari tangannya disita barang bukti motor hasil curian tersebut.

“Pelaku mengaku, motor tersebut dicuri di salah satu rumah di Gang Pakis, Jalan Martadinata. Pelaku juga mengaku saat mencuri, dibantu kedua temannya yakni Zaki dan Fares,” beber Indra.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Diabetes dengan Perencanaan Makan Diabetesi

Berdasarkan pengakuan Agil, lanjut Indra, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap Zaki dan Fares. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Parit Walijah, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Saat beraksi, Indra menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, Fares menunggu di depan gang sementara dua pelaku mengambil motor.

“Mereka beraksi menggunakan satu motor,” ungkap Indra seraya menegaskan, bahwa ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Jau)

Comment