Bos Toko Aneka Ban Sintang Ternyata Tewas Dibunuh Karyawan Sendiri

KalbarOnline, Sintang – Teka-teki menghilangnya bos pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono KM 4 Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang terjawab sudah. Dimana berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Polres Sintang, korban berinisial  TTF (60 tahun) itu ternyata dibunuh oleh karyawannya sendiri.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat menggelar press release di Mapolre Sintang, Senin (27/06/2022) menyampaikan, tersangka berinisial R (26 tahun), warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang.

“Sebelum kejadian, tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp 150 ribu, tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok,” kata AKBP Tommy yang kala itu turut didampingi Wakapolres Sintang, Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara.

Kapolres melanjutkan, bukannya meminjamkan uang, korban malah mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, sehingga membuat tersangka sakit hati dan langsung menghajar korban.

“Kalimat yang diucapkan korban seperti ini, ‘kau pernah diajari orang tua kau aturan tidak, pernah disekolahin orang tua kau tidak’–yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepada korban,” ungkap kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Ketapang

Tersangka memukul korban kurang lebih sebanyak 4 kali di bagian kepala serta ditambah 8 pukulan lainnya untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

“Usai tersangka melakukan itu, dirinya langsung mengambil uang di dalam laci kasir beserta handphone dan kendaraan korban,” sambungnya.

Tak berhenti sampai disitu, setelah pembunuhan tersebut, pelaku R kembali keesokan subuhnya ke TKP, untuk mengambil serta membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Petugas melakukan identifikasi di sekitar TKP. (Foto: Istimewa)
Petugas melakukan identifikasi di sekitar TKP. (Foto: Istimewa)

Tersangka yang dihadirkan dalam press release ini sempat diwawancarai Kapolres Sintang secara langsung, dimana tersangka tidak menampik kronologis yang disampaikan. Pelaku mengaku, bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp 150 ribu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak memiliki uang lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara,” terang kapolres.

11 Hari Menghilang

Sebelumnya, Tommy menyatakan, bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait toko milik korban yang sudah tidak buka selama 11 hari, serta tidak ada satupun aktifitas serta keterangan dari penghuni atau pun masyarakat sekitar, sehingga membuat hal itu terkesan mencurigakan.

Baca Juga :  Bakal Lawan Bermunculan di Pilgub Kalbar 2024, Sutarmidji: Saran Saya Segera Survei

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Sintang Kota dan Inafis Polres Sintang pun kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, anggota menduga kemungkinan korban yang menghilang tersebut telah terbunuh, lantaran ditemukan adanya bukti berupa percikan darah yang ada di dalam bangunan toko.

“Dalam olah TKP yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah bukti berupa percikan darah yang ada di sekitaran kursi, meja kasir hingga lantai bangunan toko,” ujarnya.

Penyelidikan juga dilakukan lewat CCTV yang ada di sekitar toko. Dimana terlihat dengan jelas, R terekam memukul korbannya yang saat itu sedang duduk di kursi kasir. Korban baru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, pada Jumat (23/06/2022).

“Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Polsek Sintang Kota berhasil mengamankan tersangka–yang mana dari penangkapan ini juga didapati informasi mengenai korban yang telah dibunuh dan dibuang sekitar area Kecamatan Sepauk Simpang Paoh,” kata Tommy.

“Dari informasi tersebut personil Polsek Sintang Kota langsung meluncur ke TKP dan menemukan jenazah korban yang sudah terbungkus di dalam karung,” tambahnya. (Jau)