Categories: Kapuas Hulu

Cegah Maraknya Aktivitas PETI, Polres Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi di Dua Kecamatan

KalbarOnline, Putussibau – Guna mencegah maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Kapuas Hulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di dua Kecamatan di Kapuas Hulu, yakni Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu.

Kegiatan tersebut dipusatkan di dua desa, yakni Desa Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung dan Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

Untuk di Kecamatan Boyan Tanjung, sosialisasi itu dihadiri Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Cahya Purnawan beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hilir/Boyan Tanjung Serka Basori, Kasi Pem Kecamatan Boyan Tanjung, Aswat Malik, Kades Nanga Boyan, Yus Sudarso, masyarakat Desa Nanga Boyan, perwakilan masyarakat Desa Delintas Karya, Desa Teluk Geruguk,  Desa Karya Maju dan Desa Landau Mental.

Sedangkan di Desa Beringin, sosialisasi dihadiri Kanit Binmas Polsek Bunut Hulu, Aipda Belmi Sialagan beserta anggota Bhabinkamtibmas, Danramil Bunut Hulu, Pelda Yohanes Dias, Ketua BPD Desa Beringin, Mita Sarina, tokoh masyarakat serta warga masyarakat Desa Beringin.

Sementara dari Polres Kapuas Hulu sendiri, diantaranya Kasat Binmas, AKP Salmansyah, KBO Sat Binmas, IPDA Adi Kosasih, Kanit 1 Sat Intelkam IPDA Rindoko, Kanit 4 Sat Intelkam dan personil Sat Binmas Polres Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Binmas mengatakan, bahwa sosialisasi yang diberikan, memuat tentang aturan dan sanksi hukum terhadap aktivitas PETI serta dampaknya bagi lingkungan hidup, sosial dan kesehatan masyarakat setempat.

“Sesuai aturan, kita gelar sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Boyan Tanjung dan Kecamatan Bunut Hulu dengan mengundang tokoh masyarakat di dua Kecamatan tersebut,” kata AKP Salmansyah.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa materi sosialisasi yang disampaikan yaitu UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya, tentang perubahan atas UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasat Binmas menyarankan kepada masyarakat pekerja PETI agar mengurus izin seperti WPR dan IPR, supaya dalam melakukan aktivitas penambangan emas tidak berbenturan dengan hukum atau sudah legal.

“Mudah-mudahan warga masyarakat Penambangan Tanpa Izin atau disebut PETI bisa memahami terhadap pentingnya menjaga lingkungan, kesehatan terutama bahaya pengaruh zat kimia berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Kasat Binmas. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

14 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

14 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

14 hours ago