Sekda Harisson Buka Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah se-Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, membuka secara resmi “Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerjasama Daerah Kabupaten/Kota se-Kalbar”, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutannya, Sekda Harisson mengungkapkan, bahwa pemerintah provinsi melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah di tingkat kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.

“Untuk itu, peran pemerintah provinsi melalui gubernur harus semakin dikuatkan dengan memantapkan koordinasi antar level pemerintah, terutama terkait pelaksanaan kerjasama antar daerah,” katanya.

Baca Juga :  Sekda Kalbar Meradang, Penetapan Tarif PCR di PLBN Entikong Tak Masuk Akal!

Harisson menerangkan, kerjasama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah.

Kegiatan ini pun diharapkannya, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat untuk meningkatkan daya saing daerah, serta dapat mewujudkan perencanaan kerjasama daerah yang terintegrasi di dalam dokumen perencanaan daerah.

Rapat inventarisasi dan analisis kerjasama daerah ini turut dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, perwakilan Konsultan NSLIC/Nselered, perwakilan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Kalbar dan peserta bagian yang menangani kerja sama daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pj Gubernur Kalbar Tinjau Operasi Pasar di Sintang

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana disebutkan bahwa Indonesia menganut 3 asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, dalam rangka upaya untuk mewujudkan sinergitas hubungan pusat dan daerah. (Jau)

Comment