Categories: Pontianak

Gubernur Kalbar Sampaikan Pidato Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2021, di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (22/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menyampaikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 320 Ayat (1), bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.p

Gubernur juga menjelaskan, terkait dengan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2021 yang ditargetkan sebesar Rp 6.435 triliun lebih, sudah terealisasi sebesar Rp 6,431 triliun atau 99,94 persen.

Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021, yang dianggarkan sebesar Rp 6,693 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp 6,303 triliun lebih atau 94,17 persen. 

“Pembiayaan daerah mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 313,019 miliar lebih atau 100 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 55 miliar lebih,” tuturnya.

Sementara untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun 2021, tercatat sebesar Rp 386,160 miliar lebih. Hal itu disebabkan antara lain, tidak terealisasinya penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 114, 637 miliar lebih, pendapatan transfer melebihi target sebesar Rp 112, 601 miliar lebih, dan tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,678 miliar lebih, tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp 389,874 miliar lebih.

“Serta terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 0,62 dikarenakan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma,” ungkap Sutarmidji.

Hadir dari pihak legislatif, yakni Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

2 hours ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

2 hours ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

2 hours ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

3 hours ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

3 hours ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

16 hours ago