Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Limpahkan Barang Bukti Sabu Seberat 27,333 Kg ke Polda Kalbar

KalbarOnline,Entikong – Pasca pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27,333 Kg, Komandan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Letkol Inf Hudallah, menggelar jumpa pers sekaligus penyerahan barang bukti secara resmi kepada pihak Polda Kalbar.

Kegiatan jumpa pers terkait temuan barang bukti Tindak Pidana Narkotika ini dilaksanakan pada Selasa (21/06/2022) pukul 16.00 WIB di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan itu, Dansatgas Hudallah menyatakan, bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan sabu yang ke-3 kalinya ini, merupakan sebuah prestasi bersama sebagai aparat yang telah diberikan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI.

“Diharapkan, instansi yang berada di perbatasan dapat saling bekerja sama dalam menjaga keutuhan NKRI,” ujar Dansatgas.

Dansatgas kembali mengulas, kronologi pengungkapan kasus dengan barang bukti 27,333 Kg ini bermula pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB. Dimana, Danpos Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan, telah mendapatkan informasi dari jaringan intel, bahwa ada satu orang warga dari luar Kampung Pala Pasang yang membawa paket Narkoba.

“Kemudian Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing-masing untuk melaksanakan Ambush,” ujarnya.

Sekira pukul 17.35 WIB, Serda Chairul beserta 3 orang anggota melihat ada 1 orang masyarakat yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memerintahkan orang tersebut agar berhenti, akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya berupa 1 tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, dan kemudian lari masuk ke dalam Malaysia. 

Baca Juga :  Bupati Sanggau Buka TMMD ke-104 Kodim 1204/Sgu

“Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam Malaysia, sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran, mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” jelasnya.

Kemudian, Serda Chairul memerintahkan anggota untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang, dan didapati 27 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang.

“Pada pukul 00.35 WIB dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring, dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif narkotika jenis sabu-sabu,” terang Dansatgas.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong, Feri, beserta 6 orang anggotanya, 27 Bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang tersebut memiliki berat 27,311 Kg.

Namun pada pengecekan barang bukti dalam press release yang dilakukan oleh tim Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dipimpin Kompol Bermawis, timbangan hasil akhir barang bukti tersebut seberat 27,333 Kg.  

Dan setelah selesai dilakukan penimbangan ulang oleh pihak Polda Kalbar yang disaksikan oleh perwakilan Pegadaian Sekayam, kemudian barang bukti berupa 27 bungkus narkotika jenis sabu- sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang seberat 27,333 Kg tersebut, diserahterimakan dan dilakukan penandatangan penyerahan barang bukti kepada pihak Polda Kalbar.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Apresiasi Polda Kalbar Berantas PETI, Tapi..

“Dari awal kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujar Dansatgas.

Sebagai tugas pokok Satgas Pamtas, Yonif 645/GTY, lanjut Letkol Inf Hudallah, akan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal, terutama narkotika.

“Kami akan terus memerintahkan Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan pemeriksaan, patroli dan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran narkotika dan barang-barang ilegal lainnya dari negara tetangga Malaysia,” jelasnya.

Hadir pada acara press release mengenai penemuan penyelundupan narkotika dan penyerahan barang bukti sabu-sabu seberat 27,333 Kg yaitu, Danramil 1204-21/Entikong, Wakapolsek Entikong, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Kalbar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Entikong, serta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

Kemudian hadir pula Perwakilan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Entikong, Plh kepala kantor BC Entikong, perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, TIM BAIS TNI di Entikong, Tim SGI di Entikong, Kepala Pegadaian Sekayam, serta sejumlah awak media di Entikong dan Kabupaten Sanggau. (Jau)

Comment