Categories: Ketapang

Tok! DPRD Ketapang Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diambil dalam rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, di Ruang Utama Kantor DPRD Ketapang, Selasa (21/06/2022).

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Ketapang, M Febriadi itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, sebagai perwakilan dari eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Febriadi mengatakan, kalau Badan Anggaran (Banggar) di DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, telah membahas dan mengkaji Raperda ini. 

“Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, penetapan tersebut didasari oleh persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Ketapang terhadap penetapan Raperda dimaksud.

“Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi Perda,” tutur Febriadi. 

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya keputusan persetujuan dan berdasarkan peraturan yang ada. 

Agus Hendri pun menuturkan, bahwa persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Ketapang–dengan rincian yakni bahwa pendapatan sebesar Rp 2.616.938.650.273.18 dan belanja Rp 2.354.247.921.911.46.

“Selanjutnya untuk pembiayaan yakni penerimaan Rp 232.093.503.325,03 dan pengeluaran Rp 17.000.000.000,00. Kemudian pembiayaan netto Rp 215.093.503.325,03 dan Silpa Rp 477.730.231.686,75,” ucapnya saat membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang.

Terhadap persetujuan itu, DPRD Ketapang kemudian menuangkannya dalam Keputusan DPRD Ketapang Nomor 8 Tahun 2022. Khususnya tentang Persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

3 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

5 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

8 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

9 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

9 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

1 day ago