Sat Narkoba Polresta Pontianak Amankan Pengedar Antar Provinsi, Bawa 1 Kg Sabu

KalbarOnline, Pontianak – Petugas Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika antar provinsi berinisial ARM, pada Minggu (19/06/2022).

Dimana dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1030,89 gram (kurang lebih 1 kilogram).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, melalui keterangan resminya, Senin (20/06/2022), menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa paket narkotika. Dari informasi itu, petugas pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Ketapang: Sabu 51 Gram Turut Diamankan

“Dan pada hari Minggu (19/06/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Supermarket Ligo Mitra Jalan Gajah Mada, kami berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan 10 plastik ukuran besar berisi sabu, yang total berat keseluruhannya mencapai 1030,89 gram,” kata Andi, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, di Aula Mapolresta Pontianak.

Andi melanjutkan, bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Andi.

Baca Juga :  Oknum Penyidik BC Entikong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rampas Mobil Hingga Minta Uang Ratusan Juta ke Warga

Selanjutnya, Kapolresta Pontianak turut mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

“Saya juga menghimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman”, tutup Andi. (Jau)

Comment