Sekda Sintang Buka Kegiatan Konsultasi Publik Soal Pemanfaatan Ruang Daerah

KalbarOnline, Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik sekaligus bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang daerah Kabupaten Sintang, di Hotel My Home Sintang, Senin (20/06/2022).

Pada kesempatan itu, Sekda Sintang menyampaikan, kegiatan sebagai salah satu bentuk pembinaan pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya memberikan pengetahuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang untuk mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah, khususnya di Kabupaten Sintang.

“Oleh karena itu kami Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung terhadap kegiatan bimbingan teknis ini,” terang Yosepha.

Ia juga menyinggung terkait amanat Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik penunjukan Kabupaten Sintang sebagai lokus pilot project bagi terlaksananya kegiatan bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang di daerah, melalui surat Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang–sebagai apresiasi pusat ke daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  TMMD Reguler Perbatasan ke-100 2017 Resmi Ditutup

Lebih lanjut, Sekda Sintang mengatakan, sebagai penunjang pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang, salah satu komitmen pihaknya yaitu melakukan penguatan forum penataan ruang daerah.

Dimana pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, Pemkab Sintang yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang, melaksanakan rapat koordinasi awal forum penataan ruang–yang pembahasannya antara lain yaitu pemantapan pelaksanaan KKPR di daerah serta mempersiapkan langkah-langkah guna menunjang penilaian perwujudan rencana tata ruang terkait peninjauan kembali RTRW di Kabupaten Sintang.

“Perlu diketahui bahwa tahun ini Kabupaten Sintang sedang melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayahnya, dan seiring dengan ditunjuknya Kabupaten Sintang sebagai pilot project bimbingan teknis pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.

Yosepha juga berharap, untuk penilaian perwujudan rencana tata ruang dalam RTRW bisa di-support penuh oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai leading sector.

“Kami sedang beradaptasi dengan peraturan perundang-undang terbaru pasca penata Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga kami sangat perlu bimbingan terkait penyesuaian peraturan pengendalian pemanfaatan ruang terbaru di daerah kami,” ungkap Yosepha.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Tetapkan 7 Desa Sebagai Lokasi Pilot Project P2-Emas

Dengan demikian, ia menilai, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian ATR/BPN serta kementrian-kementrian terkait menjadi penting dalam mensukseskan terwujudnya tertib tata ruang di daerah khususnya di Kabupaten Sintang.

“Tujuan akhir dari kegiatan bimbingan teknis ini adalah untuk mengetahui tingkat keterwujudan struktur ruang dan pola ruang serta hasil penilaian tingkat keterwujudan untuk dapat digunakan sebagai masukan bagi pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang,” katanya 

“Karena produk tata ruang yang baik akan mendukung berjalannya tertib tata ruang di daerah kedepan,” tutup Yosepha.

Sebelumnya, turut hadir pula dalam kegiatan, Kadis Tata  Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo,  serta Pihak Kementerian ATR/ BPN, serta perwakilan OPD terkait. (Jau)

Comment