Serahkan 589 Sertifikat Tanah di Nanga Embaloh, Wahyudi Hidayat: Simpan dan Jaga dengan Baik

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kepastian atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat diakui negara melalui sertifikat hak milik yang diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.

Sedikitnya ada 589 persil sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga Nanga Embaloh.

Dalam kesempatan itu, Wahyudi Hidayat mengatakan, sertifikat hak milik atas tanah merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari Pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga :  Wahyudi Hidayat: Pancasila untuk Indonesia Tangguh dan Kapuas Hulu Hebat

“Di mana, sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Wahyudi Hidayat.

Pemerintah, kata Wahyudi Hidayat, juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu, sertifikat ini juga, kata Wahyudi, dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Tahun Ini Pemkab Kapuas Hulu Akan Bangun Tugu Ikan Arwana

“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” kata Wahyudi Hidayat.

Di kesempatan itu, Wahyudi Hidayat berpesan sertifikat tersebut dapat digunakan sebaik mungkin serta disimpan dan dijaga dengan baik.

“Jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkas Wahyudi.

Comment