Hanya Dibayar Rp 69 Juta, Pria Sulsel Ini Mau Disuruh Bandar Malaysia Pasok Sabu Seharga Rp 3,9 M ke Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Hanya dibayar dengan upah sekitar Rp 69 juta, Ikmal (22 Tahun), warga Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan ini mau saja menuruti perintah kartel Narkoba asal Malaysia bernama Akong untuk memasok ± 13.767,8 gram ke Provinsi Kalbar. Dimana jika dirupiahkan, Narkoba sebanyak itu dinilai kurang lebih seharga Rp 3,9 miliar.

“Pelaku disuruh oleh seseorang warga negara Malaysia yang bernama Akong untuk membawa narkotika yang diduga sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta per-kilonya,” ungkap Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Adeyana, Kamis (16/06/2022).

Padahal jika pelaku yang cukup dengan lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu mau berfikir atas tindakannya, maka uang total Rp 69 juta yang ia terima tersebut sangat lah kecil dari dampak yang bakal ditimbulkan–kalau saja sabu itu sempat lolos dari sergapan anggota Pamtas Batalyon 645 TNI AD, di jalur tikus, Desa Semunying Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar, Selasa tanggal 31 Mei 2022 lalu.

“Dengan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu sekitar ± 13.767,8 gram, maka BNNP Kalbar telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 55.068 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, dengan perbandingan 1 gram shabu dapat digunakan sekitar 4-5 orang,” kata Adeyana.

Berdasarkan kajian lapangan BNN Provinsi Kalbar, adapun harga pasaran per-kilo sabu di Kota Pontianak saat ini yaitu sekitar Rp 300 – Rp 400 juta. Jika ditotal, maka hasil yang bakal didapat oleh para mafia–dari “karyanya” merusak generasi muda Kalbar ini pun lumayan besar.

Baca Juga :  Yansen – Ason Ikuti Tahapan Pemeriksaan Kesehatan di Soedarso Pontianak

“Maka BB (barang bukti) yang berhasil diamankan yaitu sekitar 13 Kilogram atau senilai sekitar kurang lebih 3,9 miliar rupiah, bebernya.

Sebelumnya, seperti yang juga diulas oleh media ini, bahwa upaya penyelundupan ini akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Pamtas Batalyon 645 TNI AD. Dimana kronologis pengungkapan itu bermula pada hari tanggal 31 Mei 2022, dimana anggota Pamtas Batalyon 645 TNI AD menerima laporan dari masyarakat tentang akan adanya seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis shabu.

Dari situ, kemudian tim pamtas tersebut melakukan ambush dan selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, anggota pamtas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melintas di jalur tikus perbatasan– yang kemudian diketahui bernama Ikmal–yang sedang membawa tas ransel yang didalamnya berisikan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

Atas temuan itu, Danyon Pamtas kemudian berkoordinasi dengan Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar untuk melakukan tindak lanjuti.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor BNN Kota Singkawang, Tim BNNP Kalbar menerima penyerahan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari anggota Pamtas Batalyon 645 TNI AD.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu Ilegal, Amankan Dua Tersangka

Setelah itu, Tim Pemberantasan BNNP Kalbar pun melakukan interogasi terhadap pelaku dan diketahui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut dibawa oleh pelaku dari daerah Bintulu Malaysia masuk menuju ke Kecamatan Jagoibabang melalui jalur tikus.

Adapun pelaku disuruh oleh seseorang warga negara Malaysia bernama Akong untuk membawa narkotika yang diduga sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta.

Saat diinterogasi petugas BNN Provinsi Kalbar, pelaku juga menerangkan bahwa ia diarahkan apabila sesampainya di Kecamatan Jagoibabang, tepatnya di Jembatan Bongko, ada sebuah warung kopi dan pelaku akan meletakkan tas ransel yang dibawanya di warung kopi tersebut dan selanjutnya akan ada seseorang yang tidak dikenalnya yang akan mengambil tas ransel yang berisikan diduga narkotika jenis sabu itu.

Rencananya, setelah orang tersebut mengambil tas ransel yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut, maka barulah orang tersebut akan menyerahkan uang pembayaran upah (total Rp 69 juta) kepada pelaku.

Namun apesnya, sebelum pelaku sampai di Jembatan Bongko, ia telah diamankan oleh anggota Pamtas Batalyon 645 TNI AD. Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan itu pun kemudian dibawa anggota pamtas ke kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. (Jau)

Comment