Categories: Mempawah

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Muhtar Dibui 10 Bulan

KalbarOnline, Mempawah – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah akhirnya memvonis 10 bulan penjara terhadap Muhtar Ari bin Arrahman. Ia terbukti bersalah telah melakukan perdagangan satwa dilindungi.

“Menyatakan terdakwa Muhtar Ari bin Arrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal,” ucap ketua majelis hakim, Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika, PN Mempawah, Senin (13/06/2022).

Selain menjatuhkan pidana bui, Ida Bagus yang turut didampingi hakim anggota, Imelda dan Yeni Erlita itu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 20 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Mempawah ini lebih ringan 2 bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah yang meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp 20 juta–dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan–kepada terdakwa.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan JPU yang terdiri dari Lawra Resti Nesya dan Ning Rendati dalam sidang tuntutan sebelumnya. JPU menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bahwa terdakwa Muhtar Ari bin Arrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula pada saat Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendatangi alamat rumah terdakwa Muhtar Ari Bin Arrahman, hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 lalu.

Kedatangan itu pun setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, terdapat adanya kegiatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, yaitu berupa burung beo (gracula religiosa). 

Satwa yang dilindungi tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp 1,5 juta per-ekornya.

Berdasarkan keterangan ahli, Eni Ratnawati dari Balai KSDA Kalbar, kerugian negara yang disebabkan oleh perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena satwa liar memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam. 

“Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya, tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari perdagangan satwa liar tersebut,” terang Eni. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Diaan Tinjau Pekerjaan Ruas Jalan Dalam Kota Putussibau

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan meninjau sejumlah pekerjaan jalan di Kota Putussibau,…

47 mins ago

Kabar Duka, Ayahanda Pj Wali Kota Pontianak Meninggal Dunia

KalbarOnline, Pontianak - Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga Penjabat (Pj) Wali…

50 mins ago

Wabup Ketapang Hadiri Acara Selamatan dan Penandatanganan Plakat Masjid Al-khair Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri acara selamatan dan penandatangan plakat  Masjid Al-Khair…

52 mins ago

Tinjau Latihan Tari Kolosal MTQ di Nanga Tayap, Wabup Farhan: Ini Sejarah untuk Para Penari

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan meninjau persiapan pelaksanaan MTQ ke-XXXI tingkat Kabupaten Ketapang…

54 mins ago

KPU Tetapkan 45 Nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ketapang 2024, Berikut Daftarnya

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan…

55 mins ago

Tabrak Beton Pembatas Jembatan di Simpang Hulu Ketapang, Sopir PikapMeninggal

KalbarOnline, Ketapang – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di KM 11…

58 mins ago