Categories: Mempawah

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Muhtar Dibui 10 Bulan

KalbarOnline, Mempawah – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah akhirnya memvonis 10 bulan penjara terhadap Muhtar Ari bin Arrahman. Ia terbukti bersalah telah melakukan perdagangan satwa dilindungi.

“Menyatakan terdakwa Muhtar Ari bin Arrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal,” ucap ketua majelis hakim, Ida Bagus Oka Saputra Manuaba, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika, PN Mempawah, Senin (13/06/2022).

Selain menjatuhkan pidana bui, Ida Bagus yang turut didampingi hakim anggota, Imelda dan Yeni Erlita itu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 20 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Mempawah ini lebih ringan 2 bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah yang meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp 20 juta–dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan–kepada terdakwa.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan JPU yang terdiri dari Lawra Resti Nesya dan Ning Rendati dalam sidang tuntutan sebelumnya. JPU menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bahwa terdakwa Muhtar Ari bin Arrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula pada saat Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar mendatangi alamat rumah terdakwa Muhtar Ari Bin Arrahman, hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 lalu.

Kedatangan itu pun setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, terdapat adanya kegiatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi, yaitu berupa burung beo (gracula religiosa). 

Satwa yang dilindungi tersebut dijual terdakwa dengan harga Rp 1,5 juta per-ekornya.

Berdasarkan keterangan ahli, Eni Ratnawati dari Balai KSDA Kalbar, kerugian negara yang disebabkan oleh perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena satwa liar memang tidak ternilai secara ekonomi dan ekologis berdasarkan peran dan fungsinya di alam. 

“Selain itu, selama ini tidak ada angka acuan yang ilmiah dan resmi dalam penegakan hukumnya, tetapi hanya harga pasaran dan tidak setara dengan kerugian ekologis yang diakibatkan dari perdagangan satwa liar tersebut,” terang Eni. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

2 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

2 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

9 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

9 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

10 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

11 hours ago