KalbarOnline, Jakarta – Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa pihaknya bersama polda jajaran sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
Dengan rincian, 6 tersangka diproses oleh Polda Jawa Tengah, 5 tersangka oleh Polda Lampung, 5 tersangka oleh Polda Jawa Barat, 1 tersangka oleh Polda Jawa Timur dan 6 tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” katanya, Selasa (14/06/2022).
Berdasarkan pengusutan kasus yang ada, penetapan tersangka anggota organisasi Khilafatul Muslimin tersebut lantaran diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…
KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…
KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…
KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…
Leave a Comment