Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

KalbarOnline, Jakarta – Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa pihaknya bersama polda jajaran sejauh ini telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

Dengan rincian, 6 tersangka diproses oleh Polda Jawa Tengah, 5 tersangka oleh Polda Lampung, 5 tersangka oleh Polda Jawa Barat, 1 tersangka oleh Polda Jawa Timur dan 6 tersangka diproses oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  3 Ribu Penari Bakal Meriahkan Napak Tilas Ketapang, Gusti Kamboja: Insya Allah Pecahkan Rekor MURI 

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” katanya, Selasa (14/06/2022).

Berdasarkan pengusutan kasus yang ada, penetapan tersangka anggota organisasi Khilafatul Muslimin tersebut lantaran diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tak Pernah Dukung Pembentukan Sebuah UU

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan. (Jau)

Comment