BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 31 Kilogram Asal Malaysia

KalbarOnline, Pontianak – BNNP Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram asal negara tetangga, Malaysia. Sabu itu hendak diselundupkan ke Kota Pontianak menggunakan kendaraan roda 4 melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas.

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Budi Wibowo di Kantor BNNP Kalbar, Selasa (07/06/2022), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rencana penyelundupan sabu yang diperoleh tim gabungan Bidang Berantas BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, pada Senin tanggal 30 Mei 2022.

“Dimana, informasi tersebut menyebutkan bahwa target akan datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Selanjutnya, tim gabungan lantas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian pada Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 16.55 WIB, tim gabungan mengamankan 3 orang yang diduga membawa barang haram tersebut menggunakan Toyota Calya warna merah, dengan Nomor Polisi KB 1817 BF, yang berangkat dari Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

“Tiga orang tersebut di antaranya Mawari alias Wari (38 tahun), Syaid Rukhan (20 tahun), dan Evri Prayoga alias Alam (20 tahun),” kata Budi Wibowo.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Bawa Sabu 20 Kg, Dua TNI di Kalbar Dipecat dari Militer

Ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan, baik barang bawaan serta kendaraannya. Hasilnya, tak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone yang dibawa ketiganya, terdapat barang bukti berupa rekaman perjalanan 3 orang tersebut yang sedang melewati perbatasan Malaysia-Indonesia melalui jalur tikus membawa barang berupa 3 buah tas yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan hasil interogasi dari ketiga orang yang diamankan tersebut, barang atau tas tersebut diantar ke lokasi yang diperintahkan yakni di sebuah hutan dekat kilang atau tambak ubur-ubur.

“Selanjutnya barang atau tas tersebut diserahkan kepada Wari untuk diantar ke sebuah kilang atau tambak ubur-ubur untuk dibawa oleh seseorang bernama Mulyadi (44 tahun),” katanya.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh Mulyadi.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Mulyadi yang saat itu sedang mengemudikan Toyota Fortuner, KB 1921 CH, di Jalan Tani, Gang HR Permai, Kota Singkawang, yang datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” jelasnya.

Baca Juga :  Plh Bupati Sekadau Teken Komitmen Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik

Setelah itu, tim pum melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut dan ditemukan sebuah karung yang berisikan 3 buah tas ransel yang berisikan barang yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak masing-masing 10 bungkus dengan total 30 bungkus.

Berdasarkan keterangan Mulyadi, bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ridwan (47 tahun) di Pontianak.

“Pada pukul 23.56 Wib, selanjutnya tim mengamankan seorang laki-laki bernama Ridwan di sebuah Gor Bulutangkis Pentagon, di Jalan Pentagon, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur,” katanya.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Ridwan, diketahui bahwa sabu yang diantar Mulyadi dan diterima oleh Ridwan itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial ER (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran,” sambung Budi Wibowo.

Selanjutnya, untuk semua pelaku dan barang bukti yang ditemukan, kini telah dibawa ke BNN Kalbar untuk proses lebih lanjut. (Jau)

Comment