Categories: Ketapang

Bupati Ketapang: Pemda Tetap Berupaya Mencari Solusi dalam Penyelamatan Tenaga Kontrak

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan mengatakan, kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.

Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Ketapang, saat memimpin apel gabungan PNS dan tenaga kontrak di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (06/06/2012).

“Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain,” jelasnya.

Martin memaparkan, pihaknya juga telah melakukan langkah penyelamatan sebelumnya, yakni pada tahun 2021, dimana pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi.

“Kemudian dalam waktu dekat ini pemerintah daerah, melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK,” ucapnya. 

Martin juga menyebut, khusus untuk PPPK Guru–sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022–bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas I dan pelamar umum.

“Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Martin juga mengatakan, kalau Pemda Ketapang juga terus mendorong BUMD, Perseroda dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

“Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya, agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” tuturnya.

“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” lanjut Martin.

Ia menambahkan pula, kalau penghapusan tenaga kontrak ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018 lalu. Sehingga pemberlakuan lima tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

“Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan PNS,” katanya.

“Dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia yang lebih baik dari tahun ke tahun,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

38 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

38 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

4 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

4 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

4 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago