Seliweran di Kebun Sawit Sambil Nenteng Senjata, Polda Kalbar: Mereka Sah Jalankan Tugas

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar kembali memberikan klarifikasi terkait keberadaan anggota Brimob Polda Kalbar di lokasi kebun kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Klarifikasi itu pun disampaikan menyusul adanya insiden penembakan ke masyarakat setempat oleh salah seorang aparat brimob yang bertugas jaga kebun, pada Sabtu (28/05/2022) lalu.

“(Pemeriksaan anggota) masih berjalan, sesuai perintah pimpinan. Yang utama itu adalah prosedur keberadaan mereka (anggota brimob di sana), kemudian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota apakah sudah sesuai prosedur atau sudah berimbang,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangannya Jumat (03/06/2022).

“Sementara ini didalami dan nanti mungkin Pak Dansat Brimob yang akan lebih jelas menyampaikan,” tambahnya.

Jansen menyatakan, keberadaan personel polri, brimob ataupun yang lainnya di suatu tempat pengamanan, tentunya sudah berdasarkan atas surat perintah. Apabila tidak ada surat perintah, perlu pendalaman. 

Baca Juga :  Lantik Wakil Bupati Sintang, Gubernur Kalbar Ingatkan Pejabat Tak Sibuk dengan Urusan Sendiri

“Tapi kalau sudah dengan surat perintah tentunya keberadaan mereka di sana sesuai dengan ketentuan. Termasuk anggota brimob di sana itu ada surat perintahnya, sudah (sah),” jelaskan.

Lebih jauh, Jansen juga menjelaskan, bahwa tak hanya di PT Arrtu Estate Kemuning saja, sejumlah personel brimob turut melakukan pengamanan di beberapa titik perkebunan dan tempat-tempat lain yang dianggap sebagai objek vital.

“Itu merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi polri untuk perlindungan, pengamanan dan pelayanan masyarakat dan tentunya untuk memastikan kamtibmas berjalan dengan baik,” kata dia.

Namun lanjutnya, jika dalam penugasan tersebut ada anggota yang melanggar atau tak sesuai SOP, maka yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi.

“Karena Polri tunduk pada aturan dan ketentuan hukum. Kalau memang hasil pendalaman bahwa ternyata (brimob) mengambil tindakan tidak berimbang dan tidak sesuai, pasti (sanksi). Siapapun dia, bukan hanya anggota, termasuk pimpinannya,” ucap Jansen.

Sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Guntur menyebut, bahwa pengamanan yang dilakukan oleh anak buahnya di PT Arrtu Estate Kemuning itu, berdasarkan atas permintaan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Kapolda: Harus Saling Bantu Memadamkan Api

“Ada informasi penjarahan secara massal. Berdasarkan informasi itu, perusahaan meminta anggota brimob melakukan pengamanan,” kata Guntur, Selasa (31/05/2022).

Dan saat sedang patroli, anggota menemukan adanya sejumlah masyarakat yang tengah melakukan panen. Menurut perusahaan, itu adalah areal perusahaan. Sementara menurut masyarakat itu lahan mereka.

“Pada saat itu, anggota bersama perusahaan mengimbau masyarakat untuk menghentikan. Namun dari masyarakat kurang mengindahkan,” kata Guntur.

Selain itu, secara kebetulan pula, lanjut Guntur, terdapat seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang, bernama Suharjo. Menurutnya, anggota telah meminta Suharjo untuk menyerahkan diri tapi ditolak. Kemudian upaya paksa yang dilakukan anggota mendapat perlawanan.

“Akhirnya ada rekan Suharjo, Ji’i menyerang anggota dengan senjata tajam berupa parang, sehingga dilakukan tembakan. Tapi dengan peluru hampa,” katanya. (Jau)

Comment