45 Pejabat Fungsional Pemkab Ketapang Dilantik

KalbarOnline, Ketapang – Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam melantik 45 Pejabat Fungsional melalui penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang di Pendopo Bupati Ketapang, Senin, 30 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Heronimus Tanam mengatakan, pelantikan fungsional ini merupakan hasil dari penyetaraan jabatan yaitu pengangkatan pejabat pengawas atau eselon IV ke dalam jabatan fungsional yang setara.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menpan-RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan adminstrasi ke dalam jabatan fungsional,” ucapnya.

Tanam sapaan akrabnya, menyebut kalau pelantikan ini juga merupakan tindaklanjut persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah provinsi/Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Barat oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 800/3509/OTDA tanggal 25 Mei 2022.

Baca Juga :  Tagih Janji Pemkab Ketapang, Pedagang Pasar Rangga Sentap Kembali Gelar Demonstrasi

“Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari Sekretariat Daerah berjumlah 23 orang, Sekretariat DPRD berjumlah 11 orang, BPBD berjumlah 5 orang, Badan Kesbangpol berjumlah 5 orang dan Dinas Kesehatan berjumlah 1 orang,” jelasnya.

“Pelantikan ini merupakan lanjutan dari pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dengan jumlah 187 orang,” imbuhnya.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan ini tidak akan mengurangi hak-hak dalam berkarir maupun dalam hal kesejahteraan.

“Saudara akan mendapatkan kesejahteraan sama disaat saudara menduduki jabatan pengawas bahkan sesuai pasal 5 Peraturan Presiden nomor 50 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga :  Masih Pandemi, Imlek 2022 di Ketapang Dirayakan Tanpa Festival Arakan Naga dan Barongsai

Tanam berharap agar para pejabat fungsional yang dilantik memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan mempelajari pengetahuan baru sesuai dengan jabatan fungsional yang duduki.

Menurut Tanam penyetaraan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional merupakan momentum bagi ASN untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi karena tidak terbatas lagi pada fungsi manajerial yang melekat pada jabatan pengawas sebelumnya.

“Hal ini tentu menuntut saudara sekalian meningkatkan keahlian dan kompetensi teknis agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif dan inovatif,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment