Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Solar di 19 TKP

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di 19 lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) di seluruh wilayah Kalbar.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi, dalam keterangannya, Rabu (01/06/2022) menyatakan, bahwa pengungkapan ini telah dilakukan pihaknya sejak bulan Januari hingga Mei 2022 kemarin. Dimana dari 19 laporan polisi yang ada, praktik ini terindikasi telah merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.

Baca Juga :  RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Yasir menjelaskan, dari 19 TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 orang–yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka–dengan rincian lima tersangka diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 19 tersangka lainnya diamankan oleh Ditpolairud dan Polres Jajaran.

Lebih lanjut, dari akumulasi itu, barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 54.180 liter solar, satu unit kapal motor, lima mobil jenis truk, 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi Tujuh Kapolda, Irjen Remigius Sigid Tukar Posisi dengan Irjen Suryanbodo Asmoro

“Modus operandi para tersangka dalam melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, diantaranya (dengan cara) melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali, kemudian menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, dan termasuk membawa BBM bersubsidi itu tanpa dilengkapi dokumen,” bebernya.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Jau)

Comment