Menunggu Taji Edi di Jalan Budi

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, akhirnya angkat bicara menanggapi aspirasi masyarakat terkait Win One, pada Selasa (31/05/2022).

Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak itu menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas, terhadap Win One, jika tempat hiburan malam tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita sudah memerintahkan Sat Pol PP dan tim OPD terkait untuk cek kebenaran dari informasi itu, ya kalau tidak sesuai izin kita akan melakukan tindakan, bahkan sampai penutupan,” jelasnya.

Hal itu disampaikan Edi kepada tim investigasi yang mewawancarainya usai membuka Rapat Koordinasi Teknis Daerah (Rakortekda) Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, di Hotel Mercure Pontianak.

Lebih lanjut, Edi mengaku, pihaknya juga akan mempelajari setiap masukan yang ada.

Orang nomor satu di Kota Pontianak inipun menegaskan, jika memang dugaan pelanggaran Perda yang ditudingkan ke Win One itu benar, maka tak ada jalan lain.

“Kalau tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Izinnya kan karaoke dan bahkan sejak lama, baru ini aja dapat informasi berubah menjadi diskotek kan? (Perubahan fungsi, red) ini yang melanggar, yang akan kita lakukan tindakan keras,” tutup Edi.

Baca Juga :  Border Policing Upaya Kepolisian Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi di Perbatasan

Sebelumnya, seperti yang diulas oleh media ini, adapun dugaan aturan yang dilanggar oleh Win One tersebut, antara lain Perda Nomor 23 Tahun 2002 dan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015.

Pada Bab III Pasal 8 misalnya, pada Perda Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, spesifik disebutkan bahwa, batas waktu penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat penjualan yakni dimulai sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Pada titik ini, jam operasional karaoke Win One–yang buka dari siang hari hingga pukul 03.00 WIB pagi–diduga turut menjadi masalah tambahannya.

Lebih lanjut, pada Bab III Pasal 5 Butir 3 turut ditegaskan pula, “Siapapun dilarang menjadi penjual langsung untuk diminum di tempat minuman beralkohol kecuali di Hotel Berbintang 3 dan atau 4 hanya untuk Golongan B”. Pada poin ini, Win One lagi-lagi “terpeleset”. 

Untuk lebih lengkap lagi, pembaca dapat membaca investigasi media ini berjudul: As-Salam Takbir, Win One “Take a Beer!” dan laporan terkait lainnya.

Baca Juga :  Merugi Rp15 Miliar, PT SRM Laporkan Aktor Demo Anarkis ke Polda Kalbar

Menunggu Taji Edi

Para tetua, alim ulama, tokoh masyarakat, serta perwakilan ormas Islam dan perangkat RT/RW di Jalan Budi Karya, Komplek Villa Gama, Kelurahan Benua Melayu Darat, telah menggelar rapat di masjid As-Salam, pada Jumat (27/05/2022) malam lalu.

Di mana inti kesimpulan dari rapat tersebut, masyarakat dari berbagai elemen itu mendesak Pemerintah, agar segera menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak.

Tak hanya itu, Ketua Harian Pengurus Masjid As-Salam Pontianak, Syarif Usman Alkadrie menyatakan, bahwa masyarakat juga telah bersepakat untuk memberikan deadline selama satu minggu terhadap aspirasi mereka itu.

“Jika kami tidak mendapatkan hasil atau jawaban dari pihak terkait (Pemkot Pontianak dan kepolisian, red). Kami akan adakan pertemuan yang lebih besar lagi,” tutur Syarif Usman saat diwawancarai usai rapat.

“Kami akan melihat (juga), apakah aparat-aparat terkait bersedia untuk melaksanakan apa yang kita inginkan. Itu kami tunggu beritanya,” harapnya. (Tim)

Comment