Pasca Join dengan Pemkot Pontianak dan Untan, Giliran Pemkab Sintang MoU dengan PT Indonesia Power

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Indonesia Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan, di Ruang Serbaguna Lantai 2 PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, Selasa (24/05/2022).

Sebelum ini, Pemkab Sintang juga sudah melakukan MoU dengan PT Kusuma Jaya Agro terkait pengolahan sampah tersebut. Dimana nantinya PT Kusuma Jaya Agro akan bermitra dengan PT Indonesia Power untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain Pemkab Sintang, penandatangan MoU bersama PT Indonesia Power juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Universitas Tanjungpura Pontianak. Pada penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Sintang langsung dihadiri dan dilakukan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, yang di dampingi Kadis Lingkungang Hidup Kabupaten Sintang Edi Harmaini serta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sintang dan jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang melalui Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edi Harmaini, dalam keterangannya menjelaskan, MoU dengan PT Indonesia Power merupakan terkait pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan yang akan diolah menjadi co-firing atau bahan campuran batubara yang akan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik di PLTU Sungai Ringin Sintang.

Baca Juga :  Pemerataan Pendidikan Lewat Satuan Pendidikan Non Formal

“Untuk Sintang, kedepannya tidak hanya pengolahan sampah rumah tangga saja, namun juga akan merambah pada pengolahan limbah dari pabrik kelapa sawit berupa tandan kosong dan cangkang sawit sebagai bahan baku co-firing batubara sebagai pembangkit PLTU Sungai Ringin,” jelas Edi usai mendampingi Bupati Sintang melakukan Penandatanganan MoU antara PT Indonesia Power dengan Pemkab Sintang, di Jakarta.

Menurut Edi, potensi limbah sampah di Kabupaten Sintang cukup besar, dimana hasil dari limbah sampah rumah tangga saja antara 180 ton sampai 200 ton per-hari. Sementara untuk limbah sawit diprediksi sebesar 200 ton per-hari.

“Nantinya di kawasan Industri PLTU Sungai Ringin akan di bangun pabrik pengolahan limbah sampah tersebut. Untuk tahap awal bersama Untan Pontianak, PT Indonesia Power dan Pemkab Sintang serta Pemkot Pontianak akan dilakukan penelitian awal bagi pengembangan limbah tersebut menjadi bahan baku co-firing,” terang Edi. 

“Arahan Pak Bupati tadi pada saat MoU agar pengembangan energi hijau di Kabupaten Sintang dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah,” tambah Edi.

Baca Juga :  Bupati Jarot Resmikan Masjid Darunnasihin Mengkurai

Sebelum Penandatanganan MoU dengan PT Indonesia Power tersebut, lanjut Edi, sudah dilaksanakan rapat bersama Pemkab Sintang, Pemkot Pontianak, pihak Untan Pontianak, Wali Kota Cilegon dengan PT Kusuma Jaya Agro, di Kantor PT Artha Daya Coalindo, Jakarta Selatan, pada Senin tanggal 23 Mei 2022. 

“Dimana rapat itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara PT Kusuma Jaya Agro dengan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi baru terbarukan yang sudah ditandatangani pada 19 April 2022 lalu, di Pendopo Bupati Sintang. Kemudian hari ini selasa kita MoU dengan PT Indonesia Power, seperti yang telah dijelaskan diatas,” beber Edi.

“Usai rapat bersama Senin kemarin, kita langsung melakukan survei dan studi banding ke pabrik pengolahan sampah di Kota Cilegon, Wali Kota Cilegon juga hadir pada saat rapat dan mendampingi kita ke pabrik,” tutup Edi. (Jau)

Comment