Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan 2 Pencuri Keramik Granit

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Keduanya yakni Hervian Yudi Arisandy alias Yudi (34 tahun), dan Syahrandi alias Randi (29 tahun). Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangan persnya menyampaikan, kasus ini terungkap saat korban bernama Taufik Hidayat datang melapor pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas, telah terjadi tindak pidana pencurian yg dilakukan oleh dua terlapor  terhadap barang miliknya pelapor atau korban, dan barang-barang yang diambil tersebut, yaitu 1 buah mesin gerinda, 9 kotak keramik granit dan 2 kaleng pernis batu alam,” katanya.

Baca Juga :  Edi Kamtono Targetkan Pontianak Juara Umum Porprov XIII Kalbar

“Dan barang-barang tersebut diambil oleh kedua terlapor dari dalam rumah milik pelapor yang saat itu dalam keadaan kosong,” katanya seraya menambahkan bahwa atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 2.933.000.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan  kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, didapati informasi orang yang dicurigai pelaku pencurian tersebut dan setelah berhasil mengamankan kedua terlapor serta melakukan interogasi singkat, kedua terlapor mengakui perbuatannya itu,” terang Kasat.

Dan dari hasil interogasi tersebut, terungkap pula, bahwa kedua terlapor mengambil atau mencuri barang-barang milik korban dengan cara memanfaatkan kondisi rumah yang tengah sepi/kosong.

“Kemudian kedua terlapor langsung masuk kedalam rumah itu, dan melihat ada barang-barang tersebut di atas kemudian para pelaku langsung mengambilnya dan selanjutnya dibawa pergi menggunakan sepeda motor yang dipergunakan saat datang ke rumah pelapor/korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangkitkan Gemar Baca Alquran Lewat MTQ

“Dan setelah barang-barang yang diambil tersebut ditunjukan, kemudian langsung diamankan dan selanjutnya kedua terlapor berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna dilakukan penyidikan,” kata Kasat.

Berikut rincian barang bukti yang disita dari kedua pelaku:

– 9 (sembilan) kotak keramik granit merk ceranosa 60×60

– 1 (satu) buah mesin gerinda merk Power

– 2 (dua) kaleng pernis batu alam merk Silicoat

– 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat KB 4450 MO (sarana)

“Para pelaku persangkaan dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutup Kasat. (Jau)

Comment