KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.
Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.
“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.
Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.
Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
Leave a Comment