Reskrim Polsek Kubu Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (36 tahun), warga Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, dengan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 0.88 gram di dalam 1 klip plastik transparan, Senin (23/05/2022).

Kapolsek Kubu, IPTU Heru Heru Anggoro mengatakan, penangkapan DS dilakukan di Jalan Bondri HL, Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kepada awak media, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk sehari sebelumnya (22/05/2022).

Baca Juga :  Kapolres Kubu Raya Pantau Situasi Kamtibmas di Klenteng dengan Lampu Lampion Terbesar di Indonesia

“Bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika, kemudian Kanit Reskrim melapor informasi tersebut kepada pimpinan dan berdasarkan Surat Perintah Tugas setelah dilakukan rencana penangkapan, personel Polsek Kubu dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengintaian dengan metode UCB,” katanya.

“Dan benar pada hari Senin (23/05/2022) sekira jam 08.30 WIB, setibanya di TKP, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan disaksikan oleh 1 orang warga setempat,” lanjutnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu untuk selanjutnya akan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Polres Sekadau Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 1 plastik klip transparan berisi 0.88 gram, 1 buah tas selempang merk Lotto warna hitam dan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 16,” bebernya.

“Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Heru. (Jau)

Comment