Reskrim Polresta Pontianak Amankan Satu Pelaku Penggelapan

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak mengamankan Norman Suseno alias Aliong (40 tahun), pelaku dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik Feriandi (34 tahun), Minggu (22/05/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menjelaskan, adapun modus pelaku Aliong yakni berpu-pura meminjam motor milik korban Feriandi dan kemudian menggadaikannya dengan harga murah. Kasus ini pun terungkap saat korban melapor ke pihak yang berwajib pada tanggal 19 Maret 2021. 

“Jadi terlapor (Aliong) meminjam motor Honda KB 6740 HF warna abu-abu biru, pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, di Jalan Gajah Mada, sekira jam 13.30 WIB, dengan alasan untuk mengambil sepeda motor,” katanya.

Namun motor yang dipinjam Aliong tak pernah kembali. Atas kejadian tersebut pelapor (Feriandi) mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Sambut Kedatangan Kapolri di Kalbar

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, personel Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Hingga pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, personel mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

“Setelah mengecek kebenaran informasi tersebut, personel langsung menuju ke alamat tersebut, sesampainya di alamat yang dimaksud personel berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku,” kata Kasat.

Selanjutnya, personel melakukan interogasi terhadap Aliong dan ia mengakui perbuatannya–yang tanpa meminta izin kepada Feriandi telah menggadaikan 1 unit sepeda motor jenis Honda KB 6740 HF kepada temannya atas nama Dino yang tinggal di Kota Singkawang.

Baca Juga :  Amankan Perayaan Tahun Baru, 664 Personel Polresta Pontianak Siaga di Gereja dan Tempat Keramaian

“Terduga pelaku menggadaikan sepeda motor kepada temannya tersebut sebesar Rp 3.5 juta. Kemudian Dino mengutus lagi temannya atas nama Man untuk datang ke Kota Pontianak untuk menerima gadaian sepeda motor tersebut di warkop PAL 2 Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Barat,” beber Kasat.

“Diduga pelaku (saat diinterogasi singkat, red) menerangkan, uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari. Selanjutnya Pers membawa diduga Pelaku ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jau)

Comment