Bupati Fransiskus Diaan Serahkan SK Pengangkatan 121 CPNS dan P3K Dalam Bentuk Draf

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan 105 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) CPNS dan 16 PPPK (P3K) Non Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (23/05/2022), di aula Bank Kalbar Cabang Putussibau.

Penyerahan SK ini diberikan dalam bentuk draf kepada para penerima, lantaran SK aslinya ikut terbakar dalam insiden kebakaran yang melanda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, pada Minggu (22/05/2022) sore kemarin.

“Ini untungnya masih ada backup data dari petugas BKPSDM sehingga bisa diserahkan draf. Bila sudah ada yang asli, tidak apa saya bisa tanda tangan lagi,” kata Fransiskus Diaan dalam kesempatan itu.

Bupati mengaku, bahwa SK asli tersebut sebelumnya telah ia tandatangani. Namun SK itu terbakar karena musibah di BKPSDM kemarin.

Baca Juga :  Puncak HUT PPNI ke 43 Kalbar di Kapuas Hulu Berlangsung Meriah

Lebih lanjut, Bupati pun meminta kepada CPNS dan P3K yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar mengabdi sepenuh hati dan dengan dedikasi yang tinggi. 

“Kalian harus bersyukur bisa lulus. Banyak pelamar namun hanya sedikit yang lolos,” ucap Bupati.

Bupati juga menegaskan agar CPNS dan P3K yang baru diterima terus meningkatkan wawasan, kualitas serta profesionalisme, serta etika pelayanan kepada masyarakat. Kemudian kepada CPNS harus digaris bawahi, bersedia untuk tidak ajukan pindah selama 10 tahun dan siap mengabdi di Kapuas Hulu. 

“Jangan baru kerja lalu minta pindah, harus siap kerja di lokasi yang kalian pilih,” tegas Bupati.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu, Sudarso menuturkan, bahwa CPNS yang diserahkan adalah formasi CPNS 2021. Dari 110 formasi yang tersedia hanya 105 yang terpenuhi dan diangkat CPNS. 

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Ikuti Kegiatan  Business Matching Tahap IV di Bali 

“Ada 5 formasi yang tidak terisi, itu karena ada pelamar yang tidak lulus dalam sistem perangkingan,” ujar Sudarso.

Untuk P3K, lanjut Sudarso ada 67 formasi yang dicari namun hanya 16 PPPK yang terpenuhi. P3K kali ini adalah formasi non guru. 

“Formasi banyak tidak terpenuhi itu karena ada formasi yang tidak ada pelamar dan ada yang tidak lulus passing grade,” papar Sudarso.

Penyerahan SK ini, kata Sudarso, masih berbentuk draft konsep petikan pengangkatan CPNS dan P3K. Namun setelah ada SK aslinya nanti akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Kalau sudah dapat SK asli yang tertanda tangani, nanti akan diserahkan kepada CPNS dan PPPK terkait,” ujarnya. (Ishaq)

Comment