Pemkot Pontianak Pastikan Surat Edaran Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Hoaks

Kabag Prokopim Imbau Warga Waspada Beredarnya Surat Palsu

KalbarOnline, Pontianak – Terkait beredarnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menyatakan bahwa surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah hoaks alias palsu.

“Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar,” tegasnya, Jumat, 20 Mei 2022.

Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.

Baca Juga :  Bertemu dengan Relawan, Sutarmidji: Kemenangan Sudah di Depan Mata, Tetap Santun

“Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut,” ucapnya.

Urai turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak kepada pihak Pemkot Pontianak atau dinas instansi terkait.

Baca Juga :  Wali Kota Sebut Ada 14 Warga Pontianak Korban Sriwijaya Air SJ 182

“Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah,” imbau Urai.

Dalam surat edaran palsu yang ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga, diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Sedangkan Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly.

Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.

“Masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima,” pungkas Urai. (J)

Comment