Soal Kebijakan Presiden yang Melonggarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka, Sutarmidji: Setuju, Tapi…

KalbarOnline.com, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengaku masih menunggu surat resmi dari Presiden RI, Joko Widodo, terkait kebijakan yang tidak lagi mewajibkan atau melonggarkan pemakaian masker di ruang terbuka.

“Kita masih menunggu surat resmi memang presiden menyampaikan diruang terbuka boleh tidak menggunakan masker,” katanya, Rabu (18/05/2022).

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Gubernur Sutarmidji menyiratkan, Pemprov Kalbar seyogyanya patuh dalam menjalankan amanat presiden. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa maksud dari pelonggaran itu, tidaklah semata-mata tidak memakai masker sama sekali di ruang publik, melainkan pelonggaran diberikan dalam kondisi dan situasi tertentu.

“Itu ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker, akan tetapi jika tidak ramai, kalau kerumunan harus tetap pakai masker. Ruang terbuka dalam artian jaga jarak tetap, jangan sampai ruang terbuka lalu tetap kerumunan. Itu bahaya, kecuali berani mengambil risiko sendiri,” jelas Sutarmidji.

“Jadi pemahaman yang dimaksud presiden, ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker dengan catatan, tidak dalam kerumunan, jika dalam kerumunan lebih bagus menggunakan masker,” pesan Sutarmidji.

Baca Juga :  Upade Covid-19 di Ketapang, Jumlah ODP Bertambah Tujuh, Tiga Dinyatakan Sembuh

Kemudian, dalam kondisi ruangan yang tidak memiliki sirkulasi udara yang baik, Sutarmidji juga meminta agar masyarakat sebaiknya tetap menggunakan masker, demi meminimalisir sebaran virus, termasuk Covid-19.

“Masker ini merupakan senjata kedua setelah vaksinasi Covid-19 untuk melawan Covid-19. Biasanya satgas akan ada arahan, karena ketentuan-ketentuan level satu dua dan tiga belum dicabut,” ujar Sutarmidji.

“Sedangkan daerah kita yang level dua dan tiga masih banyak. Untuk level dua dan tiga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” kata Sutarmidji menekankan.

Sutarmidji menambahkan, seperti apapun nantinya keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan pandemi Covid-19 ini kedepan, pihaknya tetap akan mematuhinya.

“Jika itu dicabut dari surat resmi satgas, kita akan ikuti. Kita disini mengikuti arahan satgas pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung Tjahyadi menyampaikan bahwa positivity rate kasus Covid-19 di Kalbar lebih dari satu bulan terakhir berada di bawah 1 persen.

Baca Juga :  Sekda Harisson: Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Daerah!

“Bawah 1 persen itu termasuk yang sangat rendah dalam penularan Covid-19 dan di rumah sakit pun data terakhir ada sekitar 4 orang yang ada di rumah sakit. Tetapi memang masih berisiko, artinya kadang ada 0 kasus dalam satu hari tetapi juga kadang masih ada 2 atau 3 orang kasus baru terutama ini yang domisili luar daerah,  kita kan juga ada PMI yang masuk ke Indonesia kemudian itu juga dilakukan pemeriksaan dan biasanya ada yang positif,” jelas Hary.

Terkait dengan kelonggaran dalam penggunaan masker, Hary mengatakan akan menunggu surat edaran resmi dari Satgas Pusat.

“Presiden secara nasional memberikan kelonggaran terkait dengan prokes khususnya masker. Tadi sudah dijelaskan dengan Bapak Gubernur di luar gedung tetap harus menjaga jarak. Di dalam gedung dan ruang publik harus tetap menggunakan masker. Kita menunggu surat edaran dari satgas pusat,” pungkasnya. (Jau)

Comment