BNN Kalbar Berhasil Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Pelakunya Anggota Polri Aktif

KalbarOnline, Pontianak – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar berhasil menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu di Feri Penyeberangan Kapuas, Jalan Gusti Situt Machmud, Pontianak Utara.

Mirisnya, satu dari dua pelaku merupakan anggota Polri aktif berinisial YA. Dimana  YA sebenarnya akan dipindah-tugaskan di Kabupaten Kayong Utara, namun apes tertangkap duluan oleh BNNP Kalbar.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar, Kombes Pol Adeyana Supriyana, pada acara press release yang juga dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti, di Kantor BNNP Kalbar, Rabu (18/05/2022).

Baca Juga :  Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 3,031 Kg Sabu dan 948 Butir Pil Ekstasi

“Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu itu milik YA,” jelas Adeyana.

Lebih lanjut, Adeyana mengatakan, bahwa rencana penyelundupan itu dilakukan YA bersama seorang temannya, berinisial KMR. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu beserta satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan di mobil yang tengah dikemudikan oleh dua orang tersangka.

Selain menyelundupkan, YA diketahui kemudian juga sebagai pemakai. “Dia sempat dilarikan ke rumah sakit akibat percobaan bunuh diri saat diamankan di kantor BNNP Kalbar akibat efek dari ketergantungan narkotika,” beber Adeyana.

Baca Juga :  BNN Kalbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Narkoba

Berdasarkan data dan informasi BNNP Kalbar, YA sudah terlibat jaringan pengedaran narkotika sejak tahun lalu. Selanjutnya, atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan pun diamankan BNNP Kalbar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Disinggung soal kepemilikan senjata api rakitan yang juga ditemukan oleh BNNP Kalbar kala penggeledahan, Adeyana menyatakan, kalau itu bukan ranah pihaknya.

“Untuk kepemilikan senjata api, kita serahkan ke Dirkrimum Polda Kalbar untuk menindaklanjutinya, karena ini melanggar kode etik,” jelas Adeyana. (Jau)

Comment