Categories: Ketapang

Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ketapang, sebanyak 995 badan usaha telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Julianto Marpaung, Selasa tanggal 17 Mei 2022. Ia menyebutkan, dari 995 badan usaha yang ada, terdapat 73.200 pekerja sektor formal yang telah didaftarkan oleh perusahaan masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan di Ketapang sudah banyak yang mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun mereka mendaftarnya secara bertahap,” kata Julianto Marpaung kepada KalbarOnline di ruang kerjanya.

Julianto melanjutkan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan para pekerja dalam program-program BPJS. Karena sebelum pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, pada tahap awal perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya pada tiga program BPJS saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 

“Setelah kita edukasi, banyak perusahaan yang menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerjanya,” ungkapnya.

Julianto pun mengimbau agar setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Ketapang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya dengan iuran yang kecil akan berbuah manfaat yang besar.

“Tentu tugas kami bagaimana meningkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan Pemda Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011–seperti tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan–terancam sanksi administratif hingga pidana.

“Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Pemda Ketapang melalui Dinas Tenaga Kerja bagian pengawas tenaga kerja dan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

20 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

20 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

20 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

20 hours ago