Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Ketapang – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan kepada pekerja, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ketapang, sebanyak 995 badan usaha telah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Julianto Marpaung, Selasa tanggal 17 Mei 2022. Ia menyebutkan, dari 995 badan usaha yang ada, terdapat 73.200 pekerja sektor formal yang telah didaftarkan oleh perusahaan masing-masing sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan di Ketapang sudah banyak yang mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun mereka mendaftarnya secara bertahap,” kata Julianto Marpaung kepada KalbarOnline di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Sudah Lebih Dari 900 Hektar Lahan di Ketapang Terbakar

Julianto melanjutkan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi terkait keikutsertaan para pekerja dalam program-program BPJS. Karena sebelum pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi, pada tahap awal perusahaan hanya mendaftarkan pekerjanya pada tiga program BPJS saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 

“Setelah kita edukasi, banyak perusahaan yang menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun bagi pekerjanya,” ungkapnya.

Julianto pun mengimbau agar setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Ketapang bisa mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena menurutnya dengan iuran yang kecil akan berbuah manfaat yang besar.

Baca Juga :  Dinkes Usulkan RSUD Agoesdjam Ketapang Jadi Rujukan Penanganan Virus Corona

“Tentu tugas kami bagaimana meningkatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui sosialisasi maupun kerjasama dengan Pemda Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan, kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011–seperti tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan–terancam sanksi administratif hingga pidana.

“Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Pemda Ketapang melalui Dinas Tenaga Kerja bagian pengawas tenaga kerja dan Kejaksaan Negeri Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Comment