Operasional Laboratorium Swasta yang Tetapkan Tarif PCR Rp600 Ribu di PLBN Entikong Dihentikan

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menanggapi serius dugaan penetapan dugaan penetapan tarif pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi mengatakan pihaknya telah memanggil pihak laboratorium swasta yang diketahui merupakan pelaksana pemeriksaan PCR di PLBN Entikong dengan tarif di luar ketentuan pemerintah.

“Kami sudah memanggil pengelola laboratorium swasta tersebut dan memberikan teguran keras secara langsung kepada pengelola,” kata Hary Agung.

Hary Agung menegaskan, operasional pemeriksaan PCR oleh laboratorium swasta tersebut di PLBN Entikong sementara waktu ini dihentikan terlebih dulu sampai mengurus perizinan kembali.

“Operasionalnya sementara dihentikan terlebih dulu sampai laboratorium tersebut mengurus perizinan baik untuk perizinan untuk pengambilan swab maupun perizinan terkait pemeriksaan tes PCR yang akan dilakukan laboratorium swasta tersebut di PLBN Entikong,” pungkas Hary Agung.

Baca Juga :  Kasus Makin Meningkat, Pontianak Perkuat Satgas Covid-19 Hingga Tingkat Kelurahan

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson meradang terkait dugaan penetapan tarif pemeriksaan PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dipatok di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes.

Hal tersebut sebagaimana laporan yang ia terima dari masyarakat yang melintasi PLBN Entikong baru-baru ini.

“Jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di Perbatasan dan dapat diproses pidana,” tegas Harisson.

Berdasarkan laporan tersebut, adapun tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong yakni sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Padahal, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Siap-siap! PAM Tirta Khatulistiwa Bakal Naikkan Tarif

“Jadi tarifnya (Tes PCR) masih Rp300 ribu dalam kondisi apapun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam,” jelas Harisson dengan wajah geram.

Tak hanya itu, Harisson pun mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

Harisson menuding, atas laporan yang ada, terdapat dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk mematok tarif PCR tak masuk akal tersebut.

Ia pun mewanti-wanti kepada petugas PLBN, jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di Kalbar secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.

“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” pungkasnya.

Comment