Sejak 2017 Jalani Hukuman di Pontianak, WNA Asal Malaysia Bebas

KalbarOnline, Pontianak – Tang Lung Hing alias Apui (43), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dibebaskan Lapas Kelas II Pontianak.

Apui dibebaskan setelah menjalani hukuman di Indonesia dalam kasus narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

“Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya,” jelas Pria Wibawa, Minggu siang, 15 Mei 2022.

Pria Wibawa mengatakan, Apui telah menjalani hukumannya sejak 9 Februari 2017 lalu.

Baca Juga :  Merdeka! 79 Napi se-Kalbar Resmi Bebas dari Tahanan

“Masa hukumannya telah berakhir, sehingga penanganan untuk WNA ada di kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak,” kata Pria Wibawa.

Sesuai dengan tupoksi Imigrasi dalam penanganan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa Apui akan dideportasi, namun saat ini terkendal dengan dokumen.

“Itu bukan kendala besar, karena saya perintahkan Kantor Imigrasi segera berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia, sehingga yang bersangkutan dapat cepat dipulangkan ke Malaysia,” tegas Pria Wibawa.

Baca Juga :  Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kakanwil Pria Wibawa Apresiasi Lapas Singkawang

Pria Wibawa juga telah memerintahkan Imigrasi, dalam penanganan terhada eks terpidana Indonesia asal Malaysia itu untuk tetap dikontrol dan dilakukan penjagaan agar tidak kabur.

“Kita tidak ingin kejadian di daerah lain terjadi di sini. Saya berikan satu minggu kepada Imigrasi, untuk seger mendeportasi WNA asal Malaysia ini,” tegas Pria Wibawa

Pria Wibawa menambahkan, bahwa Apui dalam kasus narkoba di Indonesia dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan barang bukti narkotika seberat dua gram.

Comment