Waduh! Kepala Cabang Money Changer di Singkawang Rampok Kantor Sendiri, Gasak Ratusan Juta Berbagai Mata Uang Asing

KalbarOnline, Singkawang – Seorang Kepala Cabang Money Changer Smart Deal berinisial JY (29 tahun) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah ia ketahuan melalui CCTV, merampok kantornya sendiri yang berlokasi di Jalan GM Situt nomor 63, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, pada Rabu, 11 Mei 2022, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui keterangan persnya mengungkapkan, bahwa motif pelaku menguasai uang rampokan tersebut guna menutupi utang pelaku.

“Jumlah kerugian Sebesar Rp 633.381.200,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah),” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Prasetyo menjelaskan kronologis peristiwa tersebut terjadi. Yakni bermula pada Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB, dimana JY ditelpon oleh karyawannya yang bernama Oktariani dan meminta agar JY untuk datang ke kantor. 

Sesampainya di kantor Smart Deal Money Changer, JY kemudian diberitahukan oleh karyawannya, Oktariani, bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kantor tersebut.

“Yang mana (berdasarkan penuturan Oktarian, pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa sajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” kata Prasetyo.

Dan pada saat kejadian itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai yang terdiri dari beberapa pecahan mata uang rupiah sejumlah Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), US$ 8.700 (Delapan Ribu Tujuh Ratus US Dolar), US$ 8700 (Delapan Ribu Tujuh Ratus US Dollar), ¥ 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Yen Jepang), A$ 1000 (Seribu Dollar Australia), € 400 (Empat Ratus Euro), dan RM 2600 (Dua Ribu Enam Ratus Ringgit Malaysia).

Baca Juga :  Polres Singkawang Siap Luncurkan Aplikasi Merpati : WBBM Jadi Target

“Dengan jumlah nilai total jika dikurskan dalam mata uang Rupiah adalah kurang lebih Rp 633.381.200,00 (Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah),” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan Unit Opsnal bersama Personil Piket Sat Reskrim Polres Singkawang yang langsung mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut.

“Kemudian terpantau dari CCTV kantor ada seorang laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor jenis matic, kemudian turun mematikan saklar listrik kantor tersebut. Dari petunjuk CCTV tersebut, didapatlah barang bukti berupa helm dan sweater pelaku yang identik dengan CCTV,” ujarnya.

Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, Unit Opsnal bersama Piket kemudian mencurigai JY. Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap JY, ia pun mengakui kalau dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya tersebut.

Baca Juga :  Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat

“(JY) menyimpan hasil curiannya tersebut di semak-semak di Jalan P Antasari Gang Agustus Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang. Kemudian Unit Opsnal bersama Piket Sat Reskrim Polres Singkawang dengan membawa pelaku (JY) mengambil barang bukti yang telah disimpan oleh pelaku,” ujar Prasetyo.

Namun setelah sampai di tujuan, pihak berwajib berhasil ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan uang Tunai Rp 310.000.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah), 1 helai celana jeans warna hitam merk ADA, 1 bilah golok dan sepasang sepatu warna hitam lis putih. 

“Akhirnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selanjutnya, terhadap pelaku JY disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (Red)

Comment