Pencuri Kotak Amal Masjid di Pontianak Diketahui Pernah Bekerja Sebagai PMI

KalbarOnline, Pontianak – Pencuri kotak amal di sejumlah masjid di Kota Pontianak telah diringkus polisi.

Belakangan pria tersebut diketahui bernama Umar (36). Pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan itu ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin, 9 Mei 2022.

Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.

Indra Asrianto mengatakan, Umar diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang ke Tanah Air pada tahun 2020 silam.

“Tapi sampai saat ini menetap di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah. Artinya pelaku ini teridentifikasi sebagai pekerja serabutan,” kata Indra Asrianto.

Baca Juga :  Pontianak Segera Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Kepada polisi, Umar mengaku telah mencuri kotak amal di 7 masjid di wilayah Kota Pontianak dan berulang.

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, pelaku mengaku melancarkan aksinya di 7 TKP di wilayah Kota Pontianak. Untuk waktunya variatif, ada yang sebulan lalu, 2 minggu lalu juga ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.

Masih dari hasil interogasi, Umar mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebuah besi untuk mencongkel kotak amal. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.

Baca Juga :  Sekda Pontianak Wanti-wanti Swalayan Awasi Produk yang Dijual

Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.

“Uang yang diambil di TKP terakhir yakni di Masjid Saiful Islam kurang lebih sebesar Rp1,5 juta. Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba,” kata Kompol Indra Asrianto.

Kepada polisi, Umar mengakui semua perbuatannya. Saat ini Umar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak.

“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Indra.

Comment