Gelar Upacara Adat Ngisar Pesalin Pesibu, DAD Sungai Laur Sahkan Dua Produk Hukum Adat

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Laur menggelar prosesi acara adat Ngisar Pesalin Pesibu di Desa Sepotong, Kecamatan Sungai Laur, Senin, 9 Mei 2022.

Kegitaan ini dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Sungai Laur, para Kepala Desa, para Kepala Adat, unsur perusahaan dan seluruh masyarakat adat.

Pada prosesi acara adat itu, DAD Kecamatan Sungai Laur mengeluarkan dua produk hukum adat Dayak, yakni aturan tentang sanksi pencurian buah sawit dan sanksi perkelahian.

Camat Sungai Laur Remanus Romawi mengatakan, munculnya aturan adat atau dua produk hukum adat Dayak melalui kegiatan acara adat ini ini agar Kecamatan Sungai Laur semakin kondusif, ramah dan berbudaya.

“Semoga kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi Ketapang khususnya di Kecamatan Sungai Laur,” ucap Remanus Romawi.

Menurut Remanus Romawi, DAD merupakan jembatan hubungan kepada pemerintah serta menjaga hubungan baik kepada etnis lain yang ada di Kecamatan Sungai Laur agar dapat bekerjasama untuk membangun daerah.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Serahkan Hasil Penilaian Sakip dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021

“Saya sebagai Camat tentu harus mengayomi semua suku, agama dan seluruh kearifan lokal masyarakat,” ungkap Remanus Romawi.

Sementara Ketua DAD Kecamatan Sungai Laur Jimmy Bidayu mengatakan, pada acara adat Ngisar Pesalin Pesibu itu pihaknya memang mengeluarkan produk hukum adat tentang dua aturan tersebut.

“Produk hukum adat yang dikeluarkan DAD Kecamatan Sungai Laur yakni petama tentang pencurian kelapa sawit. Kedua tentang perkelahian antar individu, keluarga dan antar kelompok msyarakat di dalam kegiatan atau gawai,” kata Jimmy Bidayu.

Ia menjelaskan, lahirnya produk hukum adat ini dikarenakan kerasahan msyarakat petani sawit serta pengusaha perkebunan dan perusahaan yang mana pencurian sawit ini sangat sering terjadi dan sangat merajalela.

“Begitu juga perkelahian hampir setiap ada acara adat sering terjadi perkelahian. Poin penting pada sanksi adat ini sesuai adat desa tempat kejadia dan denda berupa ganti rugi dengan uang,” jelas Jimmy.

Baca Juga :  Badan Usaha di Ketapang Wajib Lengkapi Pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jimmy menambahkan maksud dan tujuan diselenggarakan acara tersebut juga untuk mengesahkan. Serta melantik secara adat dan juga pemberian gelar adat kepada Ketua DAD terpilih.

“Kemudian, mengapa acara dilangsungkan di Desa Pepotong, merupakan desa Dayak pertengahan antara Desa Dayak Laur Hulu dan Desa Dayak Laur Hilir. Artinya DAD ini dimiliki semua desa Dayak yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Laur,” kata Jimmy.

Ia menegaskan DAD hadir untuk semua kalangan dan milik semua orang yang bernaung d wilayah adat Kecamatan Sungai Laur.

“Harapan kami DAD dan Kecamatan Sungai Laur ke depannya bisa lebih maju dan berkembang, terutama tentang adat istiadat,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment