ASN yang Tambah Libur Lebaran Siap-siap Disanksi, Sekda Kalbar: Senin Sudah Harus Ngantor…

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk tidak menambah libur lebaran 1443 Hijriah.

“Tidak boleh ada alasan ini itu. Seluruh ASN Pemprov Kalbar harus sudah masuk pada Senin besok,” kata Harisson kepada wartawan, Minggu, 8 Mei 2022.

Menurut Harisson, masa cuti lebaran yang diberikan pada tahun ini sudah cukup lama. Sehingga tidak ada alasan bagi para ASN di lingkungan Pemprov Kalbar untuk menambah libur.

Harisson menegaskan, ada banyak sekali tugas yang harus diselesaikan, jangan sampai ketidakhadiran seorang ASN dapat menghambat kinerja unit kerja masing-masing dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Warga Curhat Terkait Infrastruktur Hingga Pendidikan, Ini Penegasan Midji – Norsan

“Saya akan cek ASN yang berani menambah libur lebaran dan akan diberi sanksi disiplin sesuai aturan yang ada,” tegas Harisson.

Harisson turut menegaskan bahwa dirinya tak akan mentolerir para ASN yang menambah libur lebaran dengan alasan macet pada arus balik mudik. Sebab menurut Harisson, arus lalu lintas di Kalbar tak seperti di Pulau Jawa.

“Kalau di Jawa kendaraan bisa terjebak macet sampai 7 jam lebih, sehingga kepadatan dan arus lalu lintas perlu direkayasa, salah satunya dengan menunda kepulangan pegawai ke domisili tempat kerja. Kalau di Kalbar di mana letak macetnya sehingga harus menunda pulang ke tempat kerja?,” tegas Harisson.

Baca Juga :  Harisson ke Kabupaten dan Kota: Alokasi APBD untuk Stunting Jangan Banyak Belanja Pegawainya

Hal ini kata Harisson, juga berlaku sama bagi para ASN yang mudik ke Pulau Jawa. Menurut Harisson, para ASN yang mudik harus bisa mengatur waktu dan memaksimalkan libur yang telah diberikan.

“Tentu sudah harus menyiapkan rencana kepulangan. Harus diatur, supaya Senin sudah ngantor. ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Comment