Serahkan 7.018 Sertifikat Tanah Warga Selimbau, Fransiskus Diaan: Gunakan Sebaik Mungkin

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, Selasa, 26 April 2022.

Sedikitnya 7.018 sertifikat yang yang diserahkan untuk warga 7 desa di Kecamatan Selimbau, di antaranya Desa dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah itu merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Harap Peran Aktif Punggawa dan Temenggung Adat Jaga Komunikasi dan Harmonisasi Sosial

“Di mana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Fransiskus Diaan.

Dengan diterbitkan Seterfikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut.

Selain itu sertifikat ini juga dapat diberdayagunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.

Baca Juga :  Penuhi Janji, Bupati Kapuas Hulu Berikan Bonus ke Atlet Berjaya di Popda Kalbar 2022

“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” kata Fransiskus Diaan.

Bupati Sis mengingatkan masyarakat, agar setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah itu dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak.

“Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” pungkasnya.

Comment