Kedapatan Beroperasi Saat Ramadan, Pemkot Pontianak Segel Kenzo Bar and Resto Hotel My Home

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penutupan sementara terhadap Kenzo Bar and Resto Hotel My Home.

Penutupan itu dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut melanggar waktu operasional yang ditentukan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini karena bar dan resto yang berlokasi dalam Hotel My Home tersebut telah melanggar Surat Edaran dan pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M di Kota Pontianak terkait ketentuan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Sebagaimana dalam surat edaran bahwa bar, diskotik, pub dan sejenisnya ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadan,” tegas Syarifah Adriana, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga :  Pacu Peningkatan SDM Kalbar, Gubernur Sutarmidji Resmikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Abdi Wacana Pontianak

Selain itu, lanjut Adriana, operasional bar dan resto tersebut tidak sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bar dan resto itu beroperasional layaknya diskotik. Belakangan temuan itu viral di media sosial saat pihak kepolisian melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

“Malam ini kita tangkap tangan dan tempat ini kita segel sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Adriana.

Selain melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di Jalan WR Supratman itu, pihaknya bersama puluhan anggota Satpol PP Kota Pontianak menyisir bar dan cafe yang berada di Hotel Avara Jalan Gajah Mada.

Di hotel ini, petugas menemukan pengunjung yang masih menikmati minuman di bar itu hingga larut malam bahkan menjelang subuh.

Baca Juga :  Parpol Pengusung Sutarmidji – Ria Norsan di Ketapang Bentuk Tim Koalisi Pemenangan

“Para pengunjung bar dan kafe kita bubarkan,” kata Adriana.

Adriana menambahkan, terhadap kedua tempat usaha tersebut, pihaknya mengingatkan kepada manajernya untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

“Pihak pengelola bar dan resto Kenzo juga kita minta menandatangani berita acara penutupan tempat usahanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dan pengumuman terkait operasional THM selama bulan Ramadan.

Namun dirinya sangat menyayangkan masih ada tempat usaha yang melanggar. Oleh sebab itu, ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Pontianak untuk menyegel tempat usaha itu.

“Kita minta semua THM tutup dulu selama bulan Ramadan sesuai aturan yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

Comment