Categories: HeadlinesPontianak

Ingatkan Perusahaan Sawit yang Beli TBS di Bawah Standar, Sutarmidji: Pasti Kita Sanksi

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memberikan warning kepada pelaku usaha perkebunan sawit baik diolah menjadi CPO dan minyak goreng untuk tak mengambil kesempatan.

Sutarmidji meminta perusahaan perkebunan sawit yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan rakyat untuk mematuhi harga beli yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Hal ini menyusul informasi larangan ekspor CPO yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ternyata masih simpang siur sehingga menimbulkan gejolak harga TBS.

Sutarmidji menegaskan, larangan ekspor yang akan efektif pada tanggal 28 April nanti tidak ada hubungan dengan harga TBS. Sebab harga CPO dan minyak goreng tetap saja tinggi.

Orang nomor satu di Kalbar ini menilai, pembelian di luar harga yang ditetapkan Pemerintah merupakan bagian dari perlawanan perusahaan perkebunan terhadap kebijakan larangan ekspor.

“Saya minta Bupati tegas, beri sanksi yang keras, kalau perlu usulkan pembekuan perizinan tertentu pada mereka (perusahaan perkebunan sawit),” tegas Sutarmidji.

Sutarmidji memastikan akan terus memantau tindak tanduk perusahaan sawit.

“Jika terus terjadi pelanggaran, maka sanksi pasti kita lakukan,” tegas Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak ini menyebutkan, tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam upaya untuk menstabilkan pasokan minyak goreng dalam negeri.

Terlebih jika ditelaah lebih lanjut kebijakan larangan ekspor itu untuk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS) bukan CPO.

Sutarmidji turut menjelaskan, bahwa harga CPO mengikuti harga CPO global. Sehingga harga saat ini cenderung naik.

“Jadi tidak ada alasan untuk membeli TBS sesuai keinginan perkebunan,” tegas Sutarmidji.

Sutarmidji meyakini, kisruh minyak goreng dalam negeri selesai maka kebijakan larangan ekspor pasti akan dicabut.

“Untuk Kalbar jangan sampai terjadi kelangkaan, karena kebutuhan Kalbar hanya sepersepuluh dari kapasitas produksi,” tegasnya mengingatkan produsen minyak goreng di Kalbar.

“Jadi jangan seenaknya saja, kalau perusahaan seenaknya, ya kita bisa lebih dari itu. Ayolah semua pelaku usaha yang menyangkut kebutuhanan pokok masyarakat untuk peka terhadap kondisi masyrakat,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar pada April 2022, harga TBS mencapai Rp2.828,94 hingga Rp3.780,59 per kilogram tergantung usia tanaman.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

2 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

2 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

2 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

2 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

2 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

5 hours ago